JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
"Tim pengembangan vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," demikian bunyi pasal 2 Keppres tersebut, seperti dilansir dari situs resmi Setneg.go.id, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Jokowi: Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada Serentak 2020 Mutlak Dilakukan
Pada Keppres Nomor 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 itu, terutama dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa Tim Nasional ini memiliki sejumlah tujuan.
Pertama, melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Kedua, tim dibentuk untuk mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Ketiga, adalah meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keempat, melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Masih dalam Keppres tersebut, tim ini terdiri dari tiga struktur, yakni tim pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian.
Tim pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun tim penanggung jawab tim diketuai oleh Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Baca Juga: Jokowi: Jangan Gunakan Politik Identitas & SARA di Pilkada Serentak
Wakil Ketua I adalah Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Tim penanggung jawab ini beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Adapun susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin, terdiri dari Kemenristek, Kementerian BUMN, Kemenlu, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.
"Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," begitu bunyi dari pasal 15 poin 1 Keppres.
Namun demikian, jika berakhir tugas, maka kegiatan pengembangan vaksin diserahkan kepada Kemenristek/BRIN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.