JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau para pasangan calon (Paslon) calon kepala daerah (Cakada) tidak membawa pendukung dan menggelar arak-arakan saat melakukan pendaftaran.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan imbauan tersebut untuk menghindari kerumunan saat proses pendaftaran yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Menurut Sandi hal utama dalam pendaftaran adalah keabsahan administrasi Cakada, bukan acara arak-arakan yang dilakukan saat pesta demokrasi.
Baca Juga: Pilkada Medan 2020, PAN Resmi Dukung Menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution
"Yang terpenting adalah bagaimana keabsahan proses pendaftaran itu bisa dilakukan dan juga kesehatan tetap dijaga," ujar Sandi, Kamis (3/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Sandi juga mengingatkan para Cakada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah menjelaskan pendaftaran Cakada hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon. Kemudian bakal pasangan calon perseorangan.
Aturan ini, sambung Sandi, berlaku untuk semua dan tidak memperhatikan latar belakang partai politik pengusung dan pendukung serta para Paslon Cakada.
Jika para paslon Cakada tetap menggelar acara arak-arakan, KPU bakal menyampaikan teguran. Jika teguran tak dihiraukan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengambil tindakan.
Baca Juga: 9 Hal Baru Pilkada Di Masa Pandemi
“Bukan tidak mungkin arak-arakan itu dijadikan potensi pelanggaran pilkada. Jadi semua harus menjaga,” ujar Sandi.
Adapun proses pendaftaran dilakukan mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020. Penetapan paslon Cakada dilakukan pada 23 September 2020, dan pengundian nomor urut digelar pada 24 September 2020.
Tahapan masa kampanye dilakukan mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Pada 6 – 8 Desember 2020 menjadi masa tenang sebelum pemilihan yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Baca Juga: PDIP-Gerindra Koalisi di 7 Daerah, Ada Iyet Bustami Hingga Ponakan Prabowo
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.