Kompas TV nasional hukum

Hari Ini Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Kasus Jaksa Pinangki

Kompas.tv - 31 Agustus 2020, 23:31 WIB
hari-ini-kejaksaan-agung-periksa-7-saksi-kasus-jaksa-pinangki
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada hari ini Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah seorang saksi tersebut adalah Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Ketujuh saksi tersebut adalah, Djoko Tjandra sebagai pemberi suap terhadap Jaksa Pinangki, Meliani Tri Kartika sebagai pengelola atau marketing kantor Tritunggal Money Changer, Muhammad Oki Zuhelmi Manager Station Automatization System PT Garuda Indonesia.

Kemudian Hermanto Yosef Manager for Prevention PT Garuda, Yeno Danita Manager Reservation Ticketing dan Distribution System PT Garuda.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Dilindungi Kekuatan Besar, Siapakah? - AIMAN (Bag 1)

Lalu Sugiarto yang merupakan supir dari tersangka Jaksa Pinangki, dan yang terakhir Anita Kolopaking.

"Anita Kolopaking itu dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri," ucap Hari.

Sebelumnya, kata Hari, Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa Andi Irfan Jaya, Rahmat, dealer BMW, pihak Garuda, dan Jaksa Pinangki sendiri.

Dengan pemeriksaan tujuh orang saksi tersebut, sehingga total 12 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus suap yang diberikan Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.

"Dan tidak menutup kemungkinan, tentu nanti akan dikejar follow the money-nya ke mana larinya uang itu," kata Hari.

Baca Juga: Kejanggalan Kasus Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki - AIMAN (Bag 2)

Jaksa Pinangki, kata Hari, akan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini Sosok yang Mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra
Dalam kasus dugaan suap dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata ada seseorang yang tengah didalami perannya.

Kejaksaan Agung masih menelusuri lebih lanjut peran seseorang yang bernama Rahmat itu.

Hari Setiyono mengungkapkan, Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kasus Pinangki Memunculkan Aturan Kejaksaan Membingungkan, Kok Bisa? - AIMAN (Bag 3)

"Rahmat yang kami ketahui di proses awal dan mungkin pers sudah mengetahui, itulah yang memperkenalkan (Pinangki) kepada Djoko Soegiarto Tjandra," ujar Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Kejagung bahkan menyebutkan Rahmat sebagai salah satu saksi penting. Namun demikian, hingga saat ini, Rahmat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Hari pun meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya karena penyidikan masih berlangsung.

"Perkenalannya seperti apa, perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM, itu merupakan materi penyidikan yang sekarang sedang diproses," tutur Hari.

"Kita tunggu saat berikutnya. Kami masih melakukan penyidikan," imbuhnya.

Baca Juga: Ada Apa dengan Kasus Pinangki? - AIMAN (Bag 4)

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x