DENPASAR, KOMPAS.TV - Seorang turis Jepang diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum polisi di Jembrana, Bali. Hal itu terungkap pada sebuah video di akun Youtube.
Belum diketahui pasti kapan kejadian tersebut. Namun, video berdurasi 3 menit 16 detik itu diunggah oleh akun Youtube Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu.
Video tersebut lantas menjadi viral dan diperbincangkan masyarakat.
Baca Juga: Luhut Tegaskan Jika Indonesia Belum Buka Sektor Pariwisata untuk Turis Asing
Pada video itu tampak seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang sedang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.
Polisi tersebut lalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Kemudian, polisi tersebut mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap.
Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus dikenakan denda atau penalti.
Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai uang penalti. Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000.
Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta. Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000.
Polisi tersebut kemudian menghitungnya dan berjanji akan membantu turis Jepang tersebut.
Baca Juga: Bali Digeruduk 4.000 Turis Lokal dalam Sehari di Hari Pertama Re-opening Tahap Kedua
Respons Polres Jembrana
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengaku masih mendalami konten dalam video tersebut.
Meski demikian, dia mengakui bahwa polisi dalam video tersebut adalah salah satu anggotanya. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada oknum polisi yang ada di dalam video.
"Ini masih kita cek. Nanti kami kasih tahu informasi berikutnya. Itu memang anggota kita, tapi memang itu kejadian sudah lama. Ini memang masih kita dalami tahun berapa," kata Adi Wibawa, Kamis (20/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Adi, dugaan pemerasan seperti itu tidak bisa dibenarkan. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, apabila isi dalam video tersebut benar terjadi.
"Tidak dibenarkan dan kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Iya nanti kita lihat dulu kesalahannya seperti apa," kata dia.
Baca Juga: Polisi Tilang 1.062 Kendaraan Saat Penerapan Sanksi Ganjil Genap Hari Pertama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.