JAKARTA, KOMPASTV – Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan penetapan empat tersangka ini terbagi menjadi dua. Yakni pihak pemberi dan penerima.
Sebagai pihak pemberi yakni Djoko Tjandra da seseorang berinisial TS. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima 500.000 US Dollar dari Djoko Tjandra
Sementara tersangka penerima yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Kita jerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan pasal 12 huruf (a) dan (b) UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Dalam penetapan ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi dan menyita barang bukti berupa uang 20 ribu dolar Amerika Serikat, surat, handphone, laptop dan kamera pengawas (CCTV).
Uang 20 ribu dolar Amerika Serikat diduga sebagai uang suap yang diberikan Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Akibat Ulah Anak Buahnya Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Sejauh ini sudah ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus terkait Djoko Tjandra yang ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka kasus surat jalan palsu dan Djoko Tjandra.
kemudian Irjen Napoleon, tersangka berinisial TS dan Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice.
Baca Juga: Tersangka Brigjen Prasetijo Sempat Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
Selanjutnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kasus yang menyeret Jaksa Pinangki ini ditangani oleh Kejagung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.