JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Lebaran 2025, Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui kas keliling.
Namun, sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar secara online melalui laman Pintar BI.
Tanpa bukti pendaftaran online, masyarakat tidak dapat menukar uang di lokasi kas keliling.
Prosedur dan Syarat Penukaran Uang Baru
Berdasarkan informasi dari laman Pintar BI, berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menukar uang baru:
1. Memiliki Bukti Pemesanan
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pintar.bi.go.id dengan langkah berikut:
Baca Juga: Awal Ramadan Harga Beras di Pasar Tradisonal Mulai Naik
2. Datang Sesuai Jadwal
Setiap pemesan wajib datang sesuai dengan waktu dan lokasi yang tercantum di bukti pemesanan.
3. Menyusun Uang Rupiah dengan Benar
Uang yang akan ditukarkan harus disusun rapi sesuai dengan pecahan dan tahun emisi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.