Kompas TV lifestyle tren

Cara Sanggah TMS Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, Ini Aturannya

Kompas.tv - 18 Februari 2025, 19:41 WIB
cara-sanggah-tms-hasil-seleksi-administrasi-pppk-2024-tahap-2-di-sscasn-bkn-go-id-ini-aturannya

Ilustrasi. Cara mengajukan sanggah PPPK 2024 Tahap 2 (Sumber: Kompas.com)

Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa sanggah hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 akan dibuka mulai besok, Rabu (19/2/2025).

Diketahui, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 telah dilakukan mulai 4 hingga 18 Februari 2025.

Bagi yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah pada 19-21 Februari 2025.

Tanda Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman.

Baca Juga: KAI Services Buka Lowongan Kerja Pramugara/i 2025 untuk SMA/SMK, Penugasan saat Masa Lebaran

Tanda Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.

Dokumen atau persyaratan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Dalam hal ini, bagi peserta yang dinyatakan TMS PPPK 2024, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi. 

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. 

Cara Sanggah PPPK 2024 Tahap 2

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x