JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejadian seorang pemuda mempertanyakan izin kegiatan untuk pembuatan konten di fasilitas publik Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, sempat ramai di media sosial.
Lantas, bagaimana tanggapan pengamat terhadap fenomena ini?
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menyebut, penggunaan fasilitas publik tidak memerlukan izin karena itu adalah milik bersama.
"Itu kategorinya public goods, barang-barang publik, itu berarti dimiliki bersama, tidak diperlukan izin karena itu milik bersama," ujarnya saat dihubungi KompasTV, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, fasilitas atau barang milik publik tidak boleh dikuasai seseorang atau sekelompok orang.
"Nggak ada barang publik, public goods, ada kelompok-kelompok tertentu bisa memiliki atau menguasai, itu nggak boleh, yang menguasai ya negara, punya pemerintah," jelasnya.
Adapun ketika ada pihak tertentu yang melakukan pemaksaan izin terhadap penggunaan fasilitas publik, hal itu dapat dianggap pungli.
"Kalau ada orang maksa untuk izin, berarti kategori pungli," terang Trubus.
Baca Juga: Koin Jagat Sebabkan Kerusakan Fasilitas Publik, Polda Metro Jaya Buka Suara
Ia juga menjelaskan, fenomena semacam ini kerap terjadi di masyarakat sebagai bentuk perilaku menyimpang.
"Ya sering seperti itu, karena itu kan bentuk-bentuk perilaku menyimpang, jadi pemaksaan, pemerasan, pungli, di mana-mana yang sering kali ada seperti itu," katanya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.