Mereka berharap adanya fleksibilitas yang lebih besar, terutama bagi peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan.
“Kebijakan ini sangat membantu, tetapi akan lebih baik jika kunjungan lebih dari tiga kali juga dipermudah, terutama untuk kasus yang membutuhkan perawatan intensif,” kata Doni.
Harapan ini mencerminkan kebutuhan peserta yang mungkin memerlukan layanan lanjutan tanpa batasan administratif yang rumit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Diah Sofiawati menegaskan, kebijakan baru ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan terobosan baru yang relevan guna memenuhi kebutuhan masyarakat modern yang memiliki mobilitas tinggi.
“Kami memahami, mobilitas masyarakat semakin tinggi. Karena itu, kami ingin memastikan layanan kesehatan tetap mudah diakses di mana pun peserta JKN berada," ujar Diah dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2025) mengutip Wartakotalive.
"Dengan aturan ini, peserta cukup membawa KTP atau NIK untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Diah.
Diah menegaskan, BPJS Kesehatan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah diterapkan.
Ia menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari peserta untuk memastikan layanan yang diberikan tetap relevan dan bermanfaat.
Baca Juga: Merasa Uang Donasi Rp1,3 M Miliknya, Agus Layangkan Somasi Tak Ikhlas Disumbang ke NTT
“Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dari peserta. Fokus kami adalah memberikan layanan yang terbaik, dan tentu saja setiap masukan akan menjadi pertimbangan untuk pengembangan kebijakan di masa mendatang,” jelasnya.
Agar aturan tersebut bisa berjalan dengan baik, BPJS Kesehatan telah menghubungkan sistem digital di semua fasilitas kesehatan mitra.
Dengan sistem ini, data peserta dapat diverifikasi secara cepat dan akurat.
Teknologi ini membantu memastikan layanan tetap tersedia tanpa hambatan administrasi yang merepotkan.
“Kami telah mempersiapkan sistem teknologi untuk mendukung aturan ini. Dengan sistem ini, validasi data menggunakan NIK atau KTP dapat dilakukan dengan mudah di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Langkah ini tidak hanya mempercepat proses layanan, tetapi juga memastikan data peserta JKN lebih akurat,” tambah Diah.
Dengan aturan ini, BPJS Kesehatan menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Dukungan teknologi melalui aplikasi Mobile JKN menjadi kunci penting yang membantu peserta mendapatkan layanan dengan mudah dan cepat.
Peserta JKN kini dapat bepergian dengan lebih tenang, karena layanan kesehatan tetap tersedia kapan saja dan di mana saja, tanpa ribet.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.