JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak orang menjadi bertanya-tanya, apakah kecanduan judi termasuk gangguan jiwa karena zat adiktif?
Belakangan, tren judi online (judol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan dan punya dampak merusak hingga menimbulkan kasus pembunuhan.
Spesialis kedokteran jiwa dan psikiatri, dr. Lahargo Kembaren, Sp.KJ menjelaskan bahwa kecanduan judi termasuk dalam gangguan kejiwaan.
"Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai pathological gambling atau judi patologis," kata Lahargo kepada Kompas.com, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Motif Judi Online, 3 Pelaku Pencurian Ditangkap
Judi patologis didefinisikan sebagai gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul.
"Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres," jelasnya.
Selanjutnya, ia menerangkan bahwa kecanduan judi dikategorikan ke dalam adiksi perilaku (behavior addiction).
"Adiksi perilaku saat ini mendapatkan perhatian yang besar sama dengan adiksi zat seperti adiksi rokok, alkohol dan narkoba," ucapnya.
Selain judol, adiksi perilaku yang menjadi perhatian saat ini muncul dalam bentuk kecanduan internet atau media sosial, games online, pornografi, dan belanja online.
Sumber : Kompas.com, indonesia.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.