JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Minggu (30/6/2024), menjadi hari terakhir bagi masyarakat untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pasalnya, mulai 1 Juli 2024, atau besok, NIK sudah akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP, dengan format 16 digit.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK 136/2023).
Dijelaskan bahwa wajib pajak dapat menggunakan NPWP 15 digit yang saat ini digunakan dalam rangka pelaksanaan hak dan penyelesaian kewajiban perpajakan hanya sampai dengan 30 Juni 2024.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga tenggat waktu yang ditentukan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi.
Perlu dicatat bahwa sanksi yang diberikan tidak berupa denda uang, melainkan akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan yang memerlukan NPWP.
DJP juga akan menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan.
Berikut beberapa daftar layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan:
1. Layanan pencairan dana pemerintah.
2. Layanan ekspor dan impor.
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Sebagai informasi, pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK-NPWP, Begini Caranya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.