JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependuduka (NIK) menjadi Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP) yakni 30 Juni 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi akan memberlakukan NIK menjadi NPWP per 1 Juli 2024.
Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
Baca Juga: Sejak 01 Juni 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjukan KTP
Melansir pajak.go.id, DJP mengatakan ada sejumlah manfaat memadankan NIK menjadi NPWP.
1. Kemudahan dalam Administrasi Pajak
Data wajib pajak yang terintegrasi mempermudah proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak.
Dengan adanya sistem data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak.
Misalnya, saat melakukan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), atau pembayaran pajak, semua informasi yang diperlukan sudah tersedia dalam sistem.
Selain itu, integrasi data ini juga memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi data secara lebih cepat dan efisien, sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih lancar dan transparan.
Baca Juga: Terakhir 30 Juni 2024, Ini Cara Padankan NIK dan NPWP di djponline.pajak.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.