JAKARTA, KOMPAS.TV - Takbiran atau melantunkan gema takbir dilakukan saat malam hari menjelang Hari Raya Idulfitri.
Melansir laman muhammadiyah.or.id, mengumandangkan kebesaran Allah dianjurkan sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 185.
Firman Allah, “…dan supaya kamu menyempurnakan bilangannya dan supaya kamu agungkan kebesaran Allah (litukabbiru Allah) atas petunjuk yang telah Dia berikan padamu dan supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185).
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Umar juga menegaskan pentingnya takbir dalam perayaan Idulfitri.
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia apabila pergi ke tanah lapang di pagi hari Id, beliau bertakbir dengan mengeraskan suara takbirnya. Dalam riwayat lain (dikatakan): Beliau apabila pergi ke tempat shalat pada pagi hari Idul Fitri ketika matahari terbit, beliau bertakbir hingga sampai ke tempat shalat pada hari Id, kemudian di tempat shalat itu beliau bertakbir pula, sehingga apabila imam telah duduk, beliau berhenti bertakbir.” [HR. asy-Syafi‘i dalam al-Musnad, I:153, hadis no. 444 dan 445],
Meskipun tidak ada ketegasan waktu kapan takbir dilantunkan, para ulama sepakat bahwa takbir dimulai setelah terbenamnya matahari pada malam Idulfitri, atau biasa disebut malam takbiran.
Baca Juga: Sidang Isbat Hari Raya Idulfitri 2024 Besok, Akankah Lebaran Muhammadiyah, NU, Pemerintah Serentak?
Takbiran Idulfitri 2024 akan dilaksanakan pada Selasa (9/4/2024) malam.
Hal ini berdasarkan kalender hijriah Kementerian Agama (Kemenag) yang menetapkan Hari Raya Idulfitri 2024 jatuh pada 10 April 2024.
Kendati demikian, Kemenag masih akan melaksanakan sidang isbat Hari Raya Idulfitri 2024 pada 9 April.
Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, termasuk aturan Takbiran Idulfitri 2024.
Menurut SE tersebut, takbiran Idulfitri dilaksanakan di masjid, musala dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan menjaga ketertiban, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, dan menjaga Ukhuwah Islamiyah.
Baca Juga: Hari Ini Terjadi Gerhana Matahari Total, Berikut Lokasi, Waktu dan Link Live Streaming-nya
Berikut aturan malam takbiran Idulfitri 2024 di Surakarta berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor: BL.03.02/1132/2024, dikutip dari akun Instagram Polresta Surakarta.
1. Masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan khidmat dan menjaga ketertiban.
2. Pelaksanaan takbir keliling wajib memberitahukan kepada kepolisian sektor (polsek) setempat paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan.
3. Dilarang membawa senjata tajam, petasan, obor api, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
4. Dilarang menggunakan kendaraan truck atau kendaraan bak terbuka
5. Takbir keliling malam hari maksimal pukul 23.00 WIB.
Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang.
SE bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tertanggal 4 April 2024.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri mengimbau dan bahkan meminta warga untuk memperhatikan sejumlah hal.
Salah satunya, pelaksanaan kegiatan Takbir di masjid atau musala di wilayah masing-masing, diimbau tidak melakukan Takbir Keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan hingga 15 April 2024
Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) menyatakan pawai takbir keliling menyambut Idulfitri 1445 Hijriah di Aceh ditiadakan digantikan dengan Festival Takbiran di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
"Untuk tahun ini tidak kita adakan pawai takbir, tapi kita gantikan dengan Festival Takbiran di halaman Masjid Raya pada malam Lebaran," kata Kepala DSI Aceh, Zahrol Fajri, di Banda Aceh, Rabu (3/4/2024) dikutip dari Antara.
Zahrol menyampaikan, pawai takbiran tidak dapat digelar sehubungan dengan adanya program strategis nasional yang akan berlangsung di Aceh yakni Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Sehingga sebagian program harus menyesuaikan untuk menyukseskan program nasional tersebut," ujarnya.
Selain itu, kata dia, alasan lain pawai obor menyambut Idulfitri tahun ini ditiadakan juga karena kondisi jalanan di wilayah Banda Aceh yang sedang dalam perbaikan oleh dinas setempat.
"Terowongan-terowongan di jalan sedang diperbaiki itu sangat mengganggu arus lalu lintas," katanya.
Meskipun tidak ada pawai obor, Zahrol menyampaikan, masyarakat Aceh tetap bisa merasakan kemeriahan malam Idulfitri dengan menyaksikan gema takbiran yang diperlombakan di halaman Masjid Raya Baiturrahman.
"Masyarakat silakan nanti datang ke Masjid Raya menyaksikan lomba takbir dari enam utusan peserta dari perwakilan gampong di Aceh Besar dan Banda Aceh, mereka yang menang pada tahun lalu dan akan difinalkan kembali," kata Zahrol Fajri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.