JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut cara mengurus pindah KTP antarprovinsi yang perlu Anda ketahui.
Dalam beberapa waktu terakhir, semakin banyak masyarakat yang mencari tahu tentang prosedur mengurus pindah KTP dari satu tempat tinggal ke daerah lain.
Pindah KTP ini juga berarti perubahan alamat domisili yang tertera di KTP Anda.
Perubahan ini berkaitan dengan adanya isu pendataan ulang di DKI Jakarta, khususnya bagi mereka yang memiliki KTP Jakarta tetapi tinggal di wilayah lain.
Sebelum Anda memulai proses pengurusan pindah KTP antarprovinsi, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan.
Syarat utama untuk mengurus pindah KTP antarkabupaten, kota, atau provinsi adalah hanya dengan membawa kartu keluarga (KK).
Anda tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, atau Kecamatan seperti sebelumnya.
Syarat pindah KTP
Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Buram atau Rusak, Ganti Baru Gratis! Tidak Perlu Surat Pengantar
Cara mengurus pindah KTP antar provinsi secara langsung
1. Menyiapkan berkas
Seperti yang telah diketahui bahwa tidak lagi memerlukan surat pengantar RT dan RW, maka anda hanya mempersiapkan berkas asli dan fotokopi yang telah disebutkan pada syarat pindah KTP di atas.
2. Mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.