Hal ini merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 22 Ayat (5) menyebutkan jika
“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.
Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:
Peserta bisa cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui layanan Chika di kontak WhatsApp (WA) 0811-8750-400. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Simak Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
1. Buka aplikasi WhatsApp.
2. Pastikan sudah menyimpan Nomor Chika yaitu 0811-8750-400
3. Kirim pesan apa saja ke Chika.
4. Chika akan memberikan informasi nomor layanan.
5. Ketik 2 untuk menu cek tagihan iuran.
6. Masukkan nomor BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
7. Masukkan tanggal lahir.
9. BPJS Kesehatan memberikan rincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.