JAKARTA, KOMPAS.TV - Di Indonesia, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial, termasuk layanan kesehatan yang berkualitas.
Artinya saat mereka lahir, bayi bisa terdaftar dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Puting Beliung di 25 Wilayah 27-29 Februari 2024
Khusus untuk bayi baru lahir dari orang tua yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ada kewajiban untuk mendaftarkan sang bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak lebih dari 28 hari sejak tanggal kelahiran.
Ini bukan hanya tentang memenuhi sebuah kewajiban, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap bayi memiliki akses ke layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa penundaan.
Baca Juga: Cek Penerima PIP Enterprise 2024, Klik pip.kemdikbud.go.id, Siswa SD, SMP, SMA, SMK Dapat Bantuan
Proses pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan membutuhkan beberapa dokumen penting, yang harus disiapkan oleh orang tua atau wali:
Baca Juga: Jangan Sembarangan Beli, Ini 6 Efek Samping Body Bleaching
Perubahan data bayi, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran.
Pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui berbagai cara, tergantung mana yang paling mudah bagi Anda:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.