JAKARTA, KOMPAS.TV - Daun kratom kini menjadi perbincangan karena tanaman herbal asal Kalimantan ini disebut-sebut memiliki kandungan narkotika. Padahal sebelumnya daun kratom ini telah diekspor ke luar negeri dan memiliki nilai jual yang tinggi.
Mengutip situs BNN, ada fakta menarik tentang daun ini. Pada tahun 2013, UNODC, lembaga PBB yang menangani permasalahan narkoba, telah memasukan kratom ke dalam NPS kategori Plant-based Substances.
NPS adalah jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses. Dengan masuknya kratom ke dalam salah satu jenis NPS, maka penanganan penyalahgunaan kratom perlu menjadi perhatian.
Baca Juga: Raffi Ahmad soal Laporan Gideon Tengker kepada Nagita Slavina: Doakan Saja
BNN RI juga telah menetapkan kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. BNN sendiri mengemukakan bahwa efek kratom 13 kali lebih berbahaya dari morfin.
Beberapa negara telah membuat regulasi tentang penggunaan kratom dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaannya.
Malaysia telah memberlakukan peraturan larangan menjual dan memiliki kratom sejak Agustus 2003. Jika terbukti bersalah menjual dan memiliki kratom, maka akan didenda sampai RM 10.000 atau di penjara hingga 4 tahun lamanya.
Kratom juga ilegal di Thailand, Myanmar, Australia, serta negara Uni Eropa yang menjadikan kratom sebagai zat yang dikendalikan. Lituania, Rumania, Inggris, Swedia, Finlandia, Burma, dan Korea Selatan melarang penggunaan kratom.
Amerika Serikat belum memiliki regulasi pengendalian kratom, namun di beberapa negara bagiannya ada yang sudah memberlakukan larangan penggunaan kratom seperti di California, Alabama, Arkansas, Tennessee, Indiana, dan Wisconsin.
Di Indonesia, BPOM RI juga memiliki aturan sendiri dalam menangani kratom. Melalui Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, daun kratom disebutkan sebagai bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan. BPOM juga melarang kratom digunakan dalam obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.