JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa.
Pasalnya, KTP memuat nomor yang seringkali dibutuhkan untuk keperluan administrasi mulai dari mendaftar pernikahan di KUA, membuat rekening bank, cek BPJS Kesehatan, mendaftar kartu SIM dan lainnya.
Selain nomor KTP, kita juga seringkali diminta menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mengurus administrasi kependudukan tertentu.
Dalam hal ini, banyak orang masih bingung apakah nomor KTP dan NIK sama atau tidak. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pengajuan KUR BNI 2024 dan Ini Besaran Pinjamannya
Nomor KTP merupakan penyebutan lain dari NIK, oleh karena itu NIK KTP dan NIK pada Kartu Keluarga (KK) memiliki nomor yang sama.
Anda bisa menggunakan NIK pada KTP yang terletak di paling atas, atau NIK Anda yang terletak di KK.
Nomor KTP atau NIK berjumlah 16 digit. Angka tersebut bukan sembarang angka karena ada kode rahasia yang membuatnya berbeda dengan KTP orang lain.
Melansir dispenduk.mojokertokota.go.id, sebagai contoh NIK 35-76-01-44-03-91-0003, berikut artinya.
35 : Kode Provinsi
76 : Kode Kota/Kabupaten.
01: Kode kecamatan, setiap kecamatan memiliki kode yang berbeda.
44: Tanggal lahir.
03: Mengacu pada bulan lahir, 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember.
91: Tahun lahir, ditulis dua angka terakhir. Seperti jika kamu lahir tahun 1991 maka hanya ditulis 91 saja.
0003: Nomor urut pendaftaran penduduk sesuai tanggal lahir pada hari tersebut yang diproses secara otomatis oleh sistem.
Baca Juga: Cara Cek NIK secara Online di Dukcapil, Status Terdaftar atau Tidak
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Nomor ini berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.