Meski belum ada informasi pelaksanaan BSU tahun ini, Oni mengajak seluruh pekerja dan buruh untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Agar ketika BSU ini kembali dilaksanakan, pekerja yang masuk dalam kriteria penyaluran akan mendapatkan haknya," kata Oni.
Baca Juga: Ekspansi Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Respons Pemerintah Terhadap Dampak Ekonomi El Nino
1. Buka laman khusus BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Kemudian pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
3. Anda kemudian akan masuk ke halaman cek penerima BSU
4. Pekerja yang belum memiliki akun, bisa membuat atau mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai data KK, tanggal lahir, hingga nama ibu kandung.
5. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone (HP) yang terdaftar
6. Login dan lengkapi kembali data diri Anda.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.