JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen vital yang menegaskan identitas dan status domisili seseorang di Indonesia. KTP mengandung informasi penting seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
Kehilangan KTP bisa menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam urusan administrasi dan hukum.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui prosedur mengurus KTP yang hilang, baik untuk warga yang berdomisili sesuai alamat KTP maupun yang berada di luar domisili.
Baca Juga: Cara Mengetahui Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2023, SD, SMP, dan SMA Dapat hingga Rp1 Juta!
Lantas bagaimana cara mengurus KTP yang hilang ketika kita berada di domisili yang tidak sesuai dengan KTP? Berikut langkah-langkah hingga persyaratan yang diperlukan sebagaimana dikutip dair Dinas Penduduk Mojokerto.
1. Laporan Kepolisian
Hal pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan KTP ke kantor kepolisian terdekat. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian ini menjadi syarat utama dalam proses penggantian KTP.
2. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen yang diperlukan seperti hardcopy Kartu Keluarga terbaru, fotocopy KTP (jika ada), dan surat kehilangan dari kepolisian.
Baca Juga: Simak, Begini Syarat dan Cara Menggugat Cerai ke Pengadilan | SINAU
Di beberapa wilayah, Anda juga mungkin perlu menyediakan surat pengantar dari RT/RW setempat.
3. Kunjungi Dukcapil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.