JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2023 yang lolos seleksi administrasi, sebentar lagi akan melaksanakan tes kompetensi.
Tes kompetensi PPPK Guru 2023 adalah tahapan yang harus dilakukan oleh peserta dengan melakukan serangkaian ujian dan wawancara.
Jadwal ujian PPPK Guru 2023 akan diumumkan mulai 1-4 November, sementara pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi akan dirilis pada 5- 8 November 2023
Nantinya, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru dilakukan pada 10 November-4 Desember 2023.
Lantas, apa saja tes yang diujikan dalam seleksi PPPK Guru 2023?
Baca Juga: Jadwal CPNS-PPPK 2023 Terbaru, Ketentuan Cetak Kartu Ujian dan Tes SKD di Berbagai Instansi
Terkait tes kompetensi PPPK Guru 2023 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dalam edaran tersebut, seleksi PPPK Guru terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Sementara seleksi kompetensi PPPK Guru 2023 terdiri dari:
1. Seleksi kompetensi teknis;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.