JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, saat ini adalah waktu masa sanggah hasil pengumuman. Sanggah dapat memberikan peluang bagi mereka yang ingin memperbaiki kesalahan administrasi dalam pendaftaran mereka.
Masa sanggah ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.
Namun, penting untuk diingat bahwa jadwal masa sanggah bisa berbeda-beda antara instansi pemerintah. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa jadwal sanggah yang sesuai dengan instansi yang Anda lamar.
Baca Juga: Ini Cara Cek Peserta Lolos dan Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Kapan Masa Sanggah?
Penting untuk dipahami bahwa masa sanggah hanya berlaku bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Artinya, jika Anda dinyatakan tidak lolos, Anda memiliki kesempatan untuk menyatakan sanggahan terhadap keputusan panitia, sesuai dengan instansi yang Anda lamar.
Namun, sanggahan administrasi hanya akan diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar sendiri, melainkan bisa disebabkan oleh sistem atau instansi yang melakukan verifikasi.
Oleh karena itu, pastikan sanggahan Anda disertai dengan penjelasan yang benar, realistis, dan didasarkan pada dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran.
Baca Juga: 25 Link Kementerian/Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023
Baca Juga: Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dan Mencetaknya, Kapan Bisa Dilakukan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.