Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 17 September 2023, Berikut Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan S1
6. Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda. PNS biasanya pensiun pada usia 58 atau 60 tahun, tergantung pada jabatan mereka.
Sedangkan PPPK pensiun pada usia yang bervariasi tergantung pada jenis jabatan mereka.
7. Pemberhentian Hubungan Kerja
Kedua jenis pekerjaan dapat diakhiri baik dengan memberikan predikat tertentu atau dengan memberhentikan dengan hormat.
Salah satu perbedaan utama adalah bahwa PNS akan diberhentikan secara otomatis saat mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK akan dihentikan saat jangka waktu perjanjiannya berakhir.
Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS KPK 2023, Tersedia 214 Formasi
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Gaji PNS Golongan IV
Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS KPK 2023, Tersedia 214 Formasi
Ini rincian gaji PPPK menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.