YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan mewajibkan peserta membayar iuran untuk tetap mengaktifkan layanan jaminan kesehatan.
Berikut cara mudah mengecek status kepesertaan Anda di BPJS Kesehatan aktif atau tidak.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan untuk mengecek status keaktifan peserta.
Peserta pun tidak perlu datang ke kantor untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebut pihaknya secara kontinyu melakukan edukasi dan membuat inovasi.
Hal ini demi penyempurnaan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Ada banyak kanal digital yang bisa dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS. Mulai dari aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), bahkan bisa juga melalui direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan,” kata Iqbal pada 9 Maret 2023.
Baca Juga: Inilah Deretan Penyakit yang Menguras Kantong BPJS | SINAU
Berikut tiga cara dan langkah-langkah mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana dilansir laman resmi BPJS Kesehatan:
BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Peserta mesti mendaftarkan diri terlebih dahulu sesuai identitas diri di BPJS Kesehatan.
Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.
BPJS Kesehatan membuat layanan perpesanan CHIKA yang dapat diakses melalui platform Facebook Messenger, Telegram, serta WhatsApp.
Layanan Chika dapat diakses pada nomor dan akun berikut https://web.facebook.com/BPJSKesehatanRI/?_rdc=1&_rdr (Facebook), @Chika_BPJSKesehatan_bot (Telegram), 08118750400 (WhatsApp).
Berikut cara cek status kepsertaan BPJS Kesehatan via layanan chat CHIKA.
3. Cek lewat Care Center BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal layanan telepon rumah atau seluler di nomor 165. Layanan ini aktif selama 24 jam setiap harinya.
Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan via Care Center 165.
Baca Juga: Cara dan Syarat Berobat dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu, Cukup Tunjukkan KTP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.