Kompas TV lifestyle kesehatan

Biaya dan Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan menjadi VIP di Rumah Sakit

Kompas.tv - 12 Juli 2023, 15:40 WIB
biaya-dan-cara-naik-kelas-perawatan-bpjs-kesehatan-menjadi-vip-di-rumah-sakit
Peserta BPJS Kesehatan telah ditentukan kelas perawatannya di rumah sakit sesuai kelas perawatan yang dipilih di program BPJS Kesehatan. Sebagaimana dilansir Panduan Layanan BPJS Kesehatan, berikut cara dan biaya naik kelas perawatan bagi peserta BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

Berikut hitung-hitungan biaya yang mesti dibayarkan Peserta Bukan PBI jika ingin mengakses kelas yang lebih tinggi dari haknya.

Biaya yang dibayarkan disesuaikan dengan tarif INA-CBG, yakni besaran pembayaran klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan terkait.

  • Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif  INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak peserta.

Contoh perhitungan biaya

1. Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I.  

Tarif INA-CBG kelas I =  Rp5.000.000

Tarif INA-CBG kelas II =  Rp4.000.000

Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp5.000.000 – Rp4.000.000) =  Rp1.000.000

2. Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP.

Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp12.000.000

Tarif INA-CBG kelas = Rp5.000.000

Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp5.000.000 = Rp3.750.000

Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak   sebesar 75% dari rtarif INA-CBG kelas perawatan I.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Terpapar Covid-19 di Masa Endemi



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x