JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebentar lagi kebanyakan pekerja akan menerima uang Tunjangan Hari Raya atau THR, dari perusahaan/institusi tempat mereka bekerja. Jika tidak dikelola dengan baik, THR cenderung akan cepat habis.
Pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi, berpendapat mudahnya berbelanja di e-commerce dengan bantuan teknologi, membuat orang terpancing untuk menggunakan uang THR yang baru diperoleh.
"Karena saat Lebaran adalah waktu berkumpul bersama keluarga, handai taulan dan juga teman-teman, produk semacam pakaian, aksesoris seperti jam tangan, perhiasan, kemudian juga sepatu atau sandal, menjadi produk yang diincar untuk dibeli dengan uang THR yang didapat," kata Heru, Sabtu (1/4/2023), dikutip dari Antara.
Heru menyarankan agar tidak membeli barang hanya karena merek atau fotonya terlihat bagus, karena belum tentu cocok untuk kita.
Sebelum memutuskan untuk membeli barang, kata dia, pertimbangkan terlebih dahulu kebutuhan dan fungsi barang tersebut.
Baca Juga: Tips Bawa Bekal Mudik Lebaran 2023 dari Ahli Gizi Ikatan Dokter Indonesia
Selain untuk berbelanja, uang THR juga biasanya digunakan untuk pulang kampung dan diberikan kepada keluarga termasuk orang tua.
Heru menyarankan uang THR ditabung terlebih dahulu jika tidak mencukupi untuk menutupi ongkos mudik. Sebagai gantinya, kita bisa bersilaturahmi dengan keluarga lewat teknologi video call.
"Kebiasaan yang harus ditanamkan adalah bilamana cukup, THR dapat digunakan untuk pulang kampung, memberi pada orang tua dan saudara. Bilamana tidak cukup, maka mungkin THR-nya ditabung lebih dulu, nanti suatu saat bilamana ada rejeki tambahan, bisa pulang kampung," ucap Heru.
Jika memang tidak ada keperluan untuk pulang kampung, lanjut Heru, kita perlu tetap bijak dalam menggunakan dana THR.
Pengamat yang menamatkan S2 Komunikasi di Universitas Indonesia ini juga menganjurkan agar uang THR tidak langsung dihabiskan. Karena setelah perayaan Idulfitri, masih ada kebutuhan yang harus dipenuhi.
"Kelolalah uang THR dengan bijak. Jangan langsung dihabiskan, karena kita akan masih menjalani kehidupan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Berbagi boleh, sesuaikan dengan kantong. Membeli boleh, tapi sesuai kebutuhan dan jangan jor-joran," kata Heru.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.
Katanya, ketetapan ini sesuai dengan surat edaran pembayaran THR yang ia tandatangani.
Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.
Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, Menaker menjelaskan, THR bisa dibayarkan dengan menggunakan rumus masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.
Baca Juga: Tips Hemat BBM Saat Mudik Lebaran 2023, Mobil Jadi Lebih Irit
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.