A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tapera, Beban Baru Pekerja?

Kompas TV kolom sosial

Tapera, Beban Baru Pekerja?

Kompas.tv - 16 Juni 2020, 12:23 WIB
tapera-beban-baru-pekerja
Ilustrasi Perumahan Rakyat (Sumber: Kementerian PU)
Penulis : Alexander Wibisono

Oleh : Johar Arief*

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai polemik. Seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, baik yang belum maupun sudah memiliki rumah. Warga negara asing pemegang visa kerja yang telah bekerja minimal 6 bulan juga diwajibkan.

Program yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 ini bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020, menjadi dasar hukum beroperasinya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Lembaga yang sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ini bertugas menghimpun dana (melalui iuran peserta) dan menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.

Selain itu, BP Tapera juga diberi tugas memupuk dana tabungan melalui investasi di pasar modal dan pasar uang.

Pada tahap pertama, seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru, diwajibkan membayar iuran Tapera mulai Januari 2021.

Kepesertaan diperluas secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja BUMN, BUMD, dan anggota TNI-Polri.

Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Perusahaan swasta diberikan waktu hingga tujuh tahun setelah terbitnya PP Tapera untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta.

Iuran peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, dengan komposisi 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja melalui pemotongan gaji.

Meski seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, kredit pemilikan rumah (KPR) melalui program ini hanya dikhususkan bagi peserta kategori MBR (berpenghasilan Rp 4-5 juta per bulan) yang belum memiliki rumah. Selama ini kelompok MBR kesulitan dalam mengakses kredit pemilikan rumah.

Bagi peserta yang memenuhi kriteria, KPR dapat diperoleh setelah setahun kepesertaan dengan suku bunga yang terjangkau. Saat ini suku bunga terendah KPR perbankan berkisar 6-7% yang biasanya berlaku tetap (fixed) untuk tenor jangka pendek (1-3 tahun).

Peserta yang tidak termasuk kriteria di atas akan ditawarkan manfaat lain, yakni dana renovasi rumah, dana membangun rumah di atas tanah sendiri, atau imbal hasil simpanan yang akan diperoleh jika kepesertaannya berakhir, yakni karena pensiun (usia 58 tahun) atau meninggal dunia.

Selain karena pensiun atau meninggal dunia, simpanan hanya bisa dicairkan jika peserta sudah tak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta, dengan kata lain tak lagi menjadi pekerja alias menganggur, selama lima tahun berturut-turut.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan program Tapera merupakan bentuk gotong-royong untuk memenuhi kebutuhan rumah yang merupakan hak warga negara sesuai konstitusi. 

Membebani pekerja dan pengusaha
Program Tapera ramai dikritik kalangan pengusaha dan pekerja. Iuran Tapera dinilai semakin membebani di saat perkenomian yang sedang terpuruk karena pandemi Covid-19.

Selama ini pekerja dan perusahaan sudah dibebani berbagai iuran wajib. Setidaknya ada empat komponen yang sudah dipotong dari gaji pekerja; yakni iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen (4 persen ditanggung perusahaan, 1 persen ditanggung karyawan); Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7 persen (3,7 persen ditanggung perusahaan, 2 persen ditanggung karyawan); Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3 persen (2 persen ditanggung perusahaan, 1 persen ditanggung karyawan); dan pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja berpenghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan.

Di luar itu, berbagai perusahaan juga menetapkan pemotongan gaji berdasarkan kebijakan masing-masing sesuai kesepakatan dengan pekerja, seperti iuran anggota koperasi hingga pemotongan karena tidak masuk kerja atau keterlambatan.

Masalah duplikasi manfaat juga menjadi sorotan. Manfaat kepemilikan rumah dalam program Tapera dinilai mirip dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi pesertanya yang belum memiliki rumah.

Sementara manfaat imbal hasil simpanan Tapera sama halnya dengan program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang berhenti dari pekerjaan atau di-PHK, pencairan simpanan Tapera bahkan dinilai lebih sulit karena baru bisa dilakukan setelah lima tahun menganggur.

Lepas tanggung jawab
Terlepas dari momentum peluncuran Tapera yang tidak tepat di saat daya beli masyarakat yang sedang tertekan akibat pandemi, skema Tapera yang sebenarnya memiliki prinsip mulia gotong-royong dirasakan masih membebani para pekerja lainnya yang telah memiliki rumah dan berpenghasilan pas-pasan. Bagi mereka, potongan wajib 2,5% dari gaji bulanan boleh jadi sangat berarti untuk menyambung hidup hingga akhir bulan.

Tak heran jika muncul anggapan bahwa dengan Tapera pemerintah seolah ingin melepaskan tanggung jawab pemenuhan perumahan rakyat dengan membebankan semua kewajiban ke pundak para pekerja.

Lebarnya jurang antara pendapatan MBR dan harga rumah tampak ingin ditutupi dengan mewajibkan seluruh pekerja untuk berpartisipasi dan kegiatan pemupukan dana yang memiliki resiko investasi.

Di sisi lain, pemerintah tak melakukan intervensi, bahkan tak ada keinginan, untuk mencegah laju kenaikan harga rumah yang gila-gilaan yang disebabkan para spekulan tanah.

Laju kenaikan harga rumah disebabkan oleh kenaikan harga tanah yang banyak menjadi objek permainan para spekulan. Dalam setahun, kenaikan harga rumah bisa mencapai lebih dari 20%. Kenaikan ini ibarat deret ukur dibandingkan dengan kenaikan gaji para pekerja yang mengikuti deret hitung. 

Tanpa ada keinginan pemerintah untuk melahirkan aturan yang bisa mematahkan permainan para spekulan dalam pengadaan tanah untuk perumahan MBR, harga rumah akan selalu jauh dari jangkauan golongan berpenghasilan rendah.

Sementara itu, mengandalkan kegiatan investasi untuk menjamin pembiayaan perumahan MBR bukannya tanpa resiko. Prinsip ini akan menjadikan BP Tapera layaknya korporasi yang mengejar profit. Sementara kerugian investasi akan ditanggung oleh para pekerja yang memiliki dana. 

Masih segar dalam ingatan skandal Jiwasraya yang mengalami gagal bayar kepada para nasbahnya. Buruknya tata kelola luput dari pengawasan selama bertahun-tahun dan terakumulasi menjadi bom waktu.

Instrumen peraturan dikombinasikan dengan instrumen anggaran (APBN/APBD) seharusnya bisa dijalankan oleh pemerintah untuk menyediakan lahan bagi perumahan MBR. Sudah saatnya pemerintah melahirkan solusi perumahan rakyat tanpa harus membebani rakyat. 

 

*Johar Arief adalah jurnalis senior yang bekerja di KompasTV. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x