Oleh: Mustakim, Jurnalis KompasTv
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat, Pilkada Serentak 2020 tidak akan ditunda. Pesta Demokrasi yang akan diiikuti 270 daerah itu akan tetap digelar tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilu Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia yang memimpin raker tersebut menyatakan, Pilkada tidak akan ditunda meski ada sejumlah calon kepala daerah yang terpapar Covid-19. Pilkada Serentak 2020 tetap akan digelar pada 9 Desember 2020.
Bergeming
Keputusan ini diambil di tengah desakan publik agar Pilkada ditunda. Pasalnya, virus corona makin menggila dan pandemi belum sepenuhnya terkendali. Bahkan dalam beberapa hari terakhir, makin banyak orang yang terpapar virus asal Wuhan, China ini.
Angka kasus pasien yang positif Covid-19 meningkat tajam. Dalam sehari kenaikannya bisa mencapai 4000 lebih. Banyak kalangan cemas, jika Pilkada tetap dilanjutkan makin banyak rakyat yang akan menjadi korban. Pasalnya, Pilkada identik dengan kerumunan dan arak-arakan. Juga mobilisasi massa dan dan unjuk kekuatan.
Atas nama kemanusiaan, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah meminta pemerintah menunda Pilkada. Dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini menyerukan agar pemerintah tak ngotot melanjutkan Pilkada. Pasalnya, nyawa rakyat menjadi taruhan. Pemerintah diminta memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga bukan memaksakan syahwat politik dan kekuasaan.
Namun, pemerintah dan DPR bergeming. Mereka berdalih, Pilkada harus tetap dilanjutkan karena menyangkut hak konstitusional warga negara. Karena, pandemi belum pasti kapan akan berhenti. Selain itu, pemerintah tak ingin terjadinya kepemimpinan di daerah dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt) pada 270 daerah dalam waktu bersamaan. Pemerintah beralasan, Plt tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan strategis. Padahal, di masa pandemi pemerintah daerah harus membuat kebijakan-kebijakan strategis guna menangani pandemi dan pemulihan ekonomi.
Bukan yang Pertama
Ini bukan kali pertama. Sebelumnya pemerintah dan DPR RI juga bergeming saat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya butuh 16 (enam belas) hari revisi itu disetujui secara bulat oleh pemerintah dan seluruh fraksi di DPR.
Suara publik yang menolak revisi UU KPK tersebut nyaris tidak didengar. Pemerintah dan DPR RI seolah menutup telinga berbagai keberatan yang disampaikan. Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa sebagai bentuk protes atas keputusan itu juga dianggap angin lalu.
Hal yang sama sepertinya juga akan terjadi pada pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Meski gelombang penolakan terus terjadi, pemerintah dan DPR seolah tak peduli. Pemerintah dan DPR RI bahkan menggelar rapat yang membahas RUU tersebut saat rakyat sedang berjibaku melawan virus corona.
Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dinilai melukai dan menciderai hati publik.
Pertama, RUU ini ditolak dan ditentang banyak kalangan karena dinilai bermasalah dan jika disahkan akan merugikan dan mengorbankan masyarakat.
Kedua, pembahasan itu dilakukan saat virus corona menggila dan pandemi tak terkendali. Alih-alih mengerahkan segala daya upaya untuk menangani pandemi, pemerintah dan DPR RI justru ‘bersekongkol’ untuk meloloskan RUU yang masih menuai kontroversi.
Kehilangan Empati
Sikap pemerintah dan DPR RI yang “keukeuh” melanjutkan Pilkada dinilai sebagai bentuk pengabaian suara publik. Hal itu juga menunjukkan jika elite politik dan penguasa sudah kehilangan empati terhadap nasib warga negara. Mereka tak lagi peka dan menimbang rasa saat rakyat bersuara.
Sudah banyak korban bergelimpangan karena virus corona yang mematikan. Sudah ribuan orang mati karena dihajar pandemi. Namun para elite politik seolah tak peduli. Mereka tetap melenggang karena syahwat politik yang sudah tak bisa lagi dikekang.
Puluhan calon kepala daerah dan sejumlah komisioner KPU yang terpapar virus corona tak membuat mata pemerintah dan DPR RI terbuka. Angka kasus positif Covid-19 yang terus naik dan melonjak tajam juga tak membuat mereka ‘paham’ bahwa banyak nyawa yang terancam jika Plkada tetap dilanjutkan.
Pemerintah dan DPR memang berjanji akan memperketat protokol kesehatan. Karena itu KPU diminta merevisi PKPU nomor 10 tahun 2020 yang salah satunya melarang pertemuan dan membuat kerumunan. Namun, seberapa yakin pemerintah dan DPR pengabaian protocol kesehatan yang terjadi saat pendaftaran tak terulang?
Pilkada identik dengan memobilisasi massa. Sulit untuk menerapkan protokol kesehatan karena massa yang terkonsentrasi akan banyak dalam tiap tahapan. Daripada melanjutkan Pilkada yang rentan memakan korban, lebih baik anggaran Pilkada direlokasi untuk menangani pandemi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.