Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mempertanyakan landasan hukum pengangkatan Dokter Reisa Broto Asmoro sebagai anggota tim komunikasi publik gugus tugas Nasional.
Hal tersebut berawal dari kritik Alvin kepada Dokter Reisa yang masih menerima endorsement di media sosial instagram.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie awalnya menganggap Dokter Reisa Broto Asmoro sebagai aparatur sipil negara karena posisinya sebagai juru bicara di gugus tugas nasional percepatan penanggulangan Covid-19.
Namun hal tersebut sudah dijawab oleh Dokter Reisa melalui cuitan di media sosial twitter bahwa dirinya belum diangkat menjadi ASN.
Alvin justru lanjut menyoroti landasan hukum pengangkatan Dokter Reisa sebagai anggota gugus tugas.
Anggota Ombudsman RI tersebut mempertanyakan status kepegawaian hak keuangan serta proses seleksi Dokter yang menjadi tim komunikasi publik gugus tugas nasional tersebut.
Menurutnya, Harus ada informasi yang jelas mengingat Dokter Reisa bertugas untuk menyampaikan informasi resmi dari pemerintah kepada publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.