Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
RIAU, KOMPAS.TV - Kasus pencurian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500 milik perusahaan negara PTPN Lima di Kabupaten Rokan Hulu, Riau sempat menjadi perhatian banyak pihak.
Setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh hari, pelaku meminta maaf karena beralasan tidak mempunyai beras.
RM seorang ibu tiga anak di desa Tandun Barat, Kabupaten Rokan Hulu, Riau harus berurusan dengan hukum karena kedapatan mencuri tiga tandan buah sawit.
Baca Juga: Curi 3 Tandan Buah Sawit, Ibu Ini Dimaafkan dan Ditawari Pekerjaan
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, RM nekat mencuri sawit karna tidak mempunyai uang untuk membeli beras.
Setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh hari dalam kasus tipiring, pengadilan tidak melakukan penahanan terhadap RM.
RM akhirnya meminta maaf atas kesalahannya telah mencuri hasil sawit milik perusahaan.
RM sengaja melakukan pencurian karena ditemukan barang bukti berupa egrek atau alat pemetik sawit yang digunakan untuk mencuri.
Dengan kejadian ini pihak desa menyayangkan perbuatan RM yang mengaku tidak memiliki beras. Karena dari kehidupan kesehariannya, RM masih memiliki sejumlah perabotan rumah tangga yang lengkap seperti dua sepeda motor, televisi dan handphone.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.