Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran.
Surat ini mempertegas status bencana pandemi virus Corona di Indonesia.
Status bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir.
Status bencana nasional akan berakhir pada saat ditetapkannya Keppres mengenai penetapan berakhirnya status bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional.
Baca Juga: Menko Airlangga: New Normal Diberhentikan Jika....
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui pesan digital pada Jumat lalu (22/5).
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan sebelum WHO mencabut status pandemi serta vaksin dan obatnya belum ditemukan maka masih diperlukan status bencana nasional Covid-19.
Baca Juga: Update Corona 27 Mei: Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Meningkat Lagi Jadi 686
“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19,” ujar Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.