Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BITUNG, KOMPAS.TV - Enam kapal asing asal Taiwan dan Filipina ditangkap oleh kapal patroli Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung saat melakukan pencurian ikan di wilayah laut Sulawesi.
Kapal-kapal asing tersebut saat di lakukan pemeriksaan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia.
Sebanyak 59 ABK kapal asing ini pun kini ditahan di pangkalan PSDKP Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Antisipasi Corona, Otoritas Pelabuhan Berlakukan Karantina Kapal Asing di Selat Sunda
Nakhoda dan ABK kapal-kapal asing itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan mengikuti protap Covid 19 dan selanjutnya akan dikarantina selama dua pekan sebelum diproses hukum.
Selain enam kapal asing, PSDKP juga berhasil membekuk pelaku destructive fishing atau perusakan biota laut dengan melakukan pengeboman ikan dan penggunaan potasium sianida saat menangkap ikan di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Penampakan Kapal Asing Tertangkap Kamera Patroli Udara TNI AU di Natuna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.