A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

[Infografis] Bisakah Covid-19 Menular Lewat Jenazah? Berikut Faktanya!

Kompas TV video cerita indonesia

[Infografis] Bisakah Covid-19 Menular Lewat Jenazah? Berikut Faktanya!

Kompas.tv - 22 April 2020, 18:28 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV – Sempat ada kejadian di beberapa wilayah penolakan jenazah pasien covid-19, hingga warga setempat tak mengizinkan keluarga yang bersangkutan menguburkan jenazah di tempat pemakaman umum.

Baca Juga: 4 Orang Sudah Berstatus Tersangka di Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Banyumas

Hal ini didasari kekhawatiran warga setempat dan ketidaktahuan mereka terkait kerja virus dalam tubuh manusia.

Hingga Gubernur bersuara terkait penolakan jenazah ini.

Sebut saja seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo,

"Jangan ada lagi penolakan jenazah, apalagi seorang perawat yang seharusnya kita hormati atas jasanya sebagai pahlawan kemanusiaan. Dia adalah seorang pejuang karena berani mengambil risiko besar dengan merawat pasien Covid-19," ungkap Ganjar pada Jumat (10/4/2020), seperti yang dikutip dari akun Instagram miliknya.

Baca Juga: [FULL] Jenazah Covid-19 Ditolak, Berlinang Air Mata, Ganjar Mohon Maaf Kepada Warga

Dilansir dari Kompas.com, pada Minggu 19 April 2020, merilis infografik terkait hal ini.

Ternyata penularan lewat jenazah pasien covid-19 tidak akan terjadi, jika hal-hal berikut ini yang dilakukan.

  1. Penularan bisa terjadi jika ada proses autopsi paru-paru pasien yang tidak diangani dengan benar
  2. Risiko infeksi bisa saja terjadi jika terkena cairan tubuh atau sekresi yang keluar dari tubuh mayat
  3. Dibutuhkan tindakan khusus ketika menangani mayat pasien covid 19
  4. Jenazah pasien covid-19 juga harus dibalut dengan kantung mayat anti bocor minimal 2 lapis.
  5. Jenazah yang telah dibungkus kantong mayat juga tidak boleh dibuka kembali.

Lebih lanjut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengungkapkan bahwa ada fatwa dari ulama untuk warga tidak menolak pemakaman pasien covid-19.

"Karena secara ilmiah, 7 jam sejak meninggal, virus mati. Kemudian diperkuat pembalseman, penyemprotan disinfektan oleh rumah sakit, dibungkus plastik, ditutup peti mati, sehingga tak ada peluang si virus hidup," ungkap Ridwan Kamil seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat 3 April 2020.

Baca Juga: [Infografis] Bisakah Virus Corona Menular Lewat Kentut?




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x