A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tenang, ASN Eselon III ke Bawah Dapat THR

Kompas TV video cerita indonesia

Tenang, ASN Eselon III ke Bawah Dapat THR

Kompas.tv - 14 April 2020, 17:00 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo sudah memutuskan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference pada Selasa (14/4/2020).

Menurut Sri Mulyani, ASN dan TNI Polri dengan pangkat eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR. Besaran THR dihitung dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara tunjangan kinerja tidak akan dimasukkan ke dalam THR.

"Jadi, seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya (Tunjangan Kinerja)," kata Sri Mulyani.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu.”

Sementara itu, untuk eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2020.

Sri Mulyani menuturkan alasan tak ada THR bagi pejabat eselon I dan II itu karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi pada Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.Namun demikian, ia memastikan THR akan tetap diberikan kepada ASN, anggota TNI dan Polri, serta eselon III ke bawah.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x