Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Inilah rilis dari Polres Metro Jakarta Utara yang berhasil menyita 72 ribu masker dari 2 tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan sesuai instruksi Presiden Jokowi, kepolisian menindak, mengawasi praktek di pasaran atas oknum nakal yang sengaja menimbun masker.
Bekerja sama dengan Satreskrim Jakarta Utara serta Polsek Pademangan, berhasil mengamankan 2 tersangka yakni HK dan TK yang sengaja membeli barang masker kemudian disimpan.
Ketika masyarakat kini membutuhkan, tersangka sengaja menjualnya dengan mengetok harga.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, 1 kotak masker berisi 50 lembar masker dijual Rp 200 ribu. Padahal harga aslinya hanya Rp 22 ribu.
Para tersangka dijerat jerat pasal 107 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara hingga denda Rp 5 miliar.
Dengan menggunakan diskresi kepolisian adalah suatu wewenang menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi seorang anggota kepolisian.
Maka kepolisian akan menjual 72 ribu masker ke masyarakat.
Namun tidak dijual per 1 kotak isi 50 lembar.
Melainkan 1 bungkus akan diisi 10 lembar masker dengan harga Rp 4400.
Masing-masing masyarakat dapat membeli maksimal 2 bungkus saja.
Hal ini bertujuan agar masker dapat terbagi secara luas, untuk masyarakat yang membutuhkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.