Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Penyalamat TVRI Pusat dan Daerah, Jumat (28/2), menyampaikan petisi meminta 4 anggota Dewan Pengawas TVRI mundur dari jabatannya. Ketua Komite Penyalamat TVRI Agil Samal, dan didampingi seluruh perwakilan Penyelamat TVRI cabang daerah dari seluruh Indonesia, membacakan petisi di depan ketua Dewas Arif Hidayat Thamrin dan Maryuni Kabul Budiono.
Dalam petisi tersebut Komite Penyelamat TVRI menyatakan keempat dewan pengawas, yakni Arif Hidayat Thamrin,Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Dewi Ayu Maheni, untuk segera melepas jabatannya dari dewan pengawas.
"Dewan pengawas yang semestinya menjaga peraturan dan etik justru malah mereka melanggarnya, karena itu kami menuntut mereka mundur," ujar Agil Samal pada Jumat (28/2/2020).
Dalam keterangannya, Komite Penyelamat TVRI menilai pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama LPP TVRI oleh Dewan Pengawas cenderung Subjektif dengan tidak mengacu pada aturan yang berlaku.
Selain itu, Komite Penyelamat TVRI menilai dewan pengawas mengambil keputusan yang berdampak negatif terhadap kinerja dan keberlangsungan manajemen TVRI secara Keseluruhan.
Baca Juga: 30 Orang Berebut Jadi Calon Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya, dari Plt PSSI Hingga Sutradara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.