Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia tengah mendalami dugaan adanya unsur pidana terkait adanya paparan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.
Hingga saat ini polisi sudah memintai keterangan 7 orang dari 12 saksi.
"Kami sudah memintai keterangan sekitar 7 orang (saksi-saksi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono, di Tangerang, Jumat (21/2).
Baca Juga: Dua Warga Batan Indah Terpapar Radioaktif Caesium-137
Namun Argo tidak mau menjelaskan pebih lanjut mengenai perkembangan dari penyelidikan itu. Ia hanya mengatakan seluruh penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mencari unsur pidana dalam temuan tersebut.
"Kita sudah bentuk tim khusus oknum pembuang limbah radioaktif yang terdiri dari Mabes, Polda, Polres dan Polsek," kata Argo di Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 21 Februari 2020.
Diketahui, Mabes Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, Puslabfor Polri, Detasemen Gegana dan juga tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.