Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Kasus penggerebekan pekerja seks yang melibatkan anggota DPR RI Andre Rosiade berbuntut panjang, sebelumnya ketua DPP JARAK Indonesia Donny Manurung menilai bahwa ada kejanggalan dalam kasus tersebut dan melaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim Mabes Polri. ia menilai bahwa apabila adanya penggerebekan maka hanya pihak kepolisian yang berwenang akan hal tersebut.
Ketua DPP JARAK Indonesia, Donny Manurung menyampaikan bahwa berdasarkan kajian hukum.
Andre Rosiade dapat dipidana dengan 4 pasal salah satunya pasal 56 kuhp di dalamnya dijelaskan bahwa orang yang membantu tindak kejahatan juga disebut sebagai pelaku tindak pidana.
namun sebelum laporan resmi dibuat sejumlah bukti lain harus dikumpulkan oleh pihak pelapor.
Salah satunya adalah bukti audiovisual yaitu video yang dapat memberatkan Andre Rosiade.
Selain melaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, pihak Jaringan Aktivis Indonesia akan melaporkan Polda Sumbar khususnya Ditreskrimum ke pada divisi profesi dan pengamanan polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.