Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MALANG, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA, pelajar SMA berusia 17 tahun yang membunuh begal karena melindungi pacarnya. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup.
“Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada. Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, di kantornya, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Kasus Pelajar Bunuh Begal, Ini Kata Hotman Paris hingga Jaksa Agung
Dilansir dari Kompas.com, Sobrani mengakui bahwa ada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan terhadap ZA. Namun, untuk sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman hanya berlaku separuh. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jika Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal penjara seumur hidup, maka untuk peradilan pidana anak hanya berlaku separuhnya, yakni ancaman maksimalnya 10 tahun penjara. Hal itu juga berlaku bagi pasal-pasal lainnya.
#PelajarBunuhBegal #Malang #Kejaksaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.