Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Tanggapi grasi 1 tahun untuk Mantan Gubernur Riau Annas Maamun , Presiden Jokowi angkat bicara. Ia menjelaskan tak setiap hari grasi diberikan kepada koruptor. Dari ratusan permintaan grasi tak semua dikabulkan. Jokowi juga menilai bahwa Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama. Itu juga melandasi Jokowi untuk memberi grasi berupa pengurungan masa hukuman satu tahun penjara.
Pemberian grasi untuk narapidana koruptor mengundang reaksi publik. Presiden dinilai telah menodai keadilan masyarakat. Namun Jokowi menjelaskan bahwa ada alasan lain terkait kondisi kesehatan Annas Maamun. Ia memaparkan atas asas kemanusiaan, dan melihat kondisi sakit dari Annas, maka grasi itu pun diberikan.
Grasi tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Adapun Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014. Annas didakwa secara kumulatif terkait penerimaan suap untuk tiga kepentingan berbeda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.