Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pendaftaran CPNS 2019 telah dimulai sejak Senin, 11 November 2019. Dalam penerimaan CPNS, yang menjadi sorotan adalah syarat-syarat pendaftaran seperti ijazah hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun, di balik itu semua, yang juga tak luput dari sorotan adalah penggunaan jimat oleh peserta CPNS.
Pada penerimaan CPNS tahun ini, tak sedikit peserta yang masih percaya dengan jimat yang disebut-sebut bisa meloloskan tes seleksi. Dilansir dari Kompas.com, Menurut Pengamat Budaya dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Dr. Sunu Wasono, fenomena-fenomena ini terjadi karena tingginya persaingan untuk dapat diterima sebagai PNS.
Tahun ini, Kemenpan RB membuka 152.239 formasi yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.425 pada 67 kementerian/lembaga. Sementara, untuk daerah formasi CPNS sebanyak 114.814 pada 461 Pemerintah Daerah. Formasi CPNS yang dibuka dibagi ke dalam jenis umum dan khusus.
Untuk jenis khusus, formasi CPNS diperuntukkan bagi mereka yang lulus cumlaude, diaspora, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta yang memiliki keahlian di bidang keamanan siber. Formasi CPNS 2019 di kementerian juga terbuka untuk lulusan SMA/SMK. Misalnya Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pertanan, dan Pendidikan dan Kebudayaan.
Simak selengkapnya dalam program SISI TV bersama host Yan Rahman mengenai syarat pendaftaran CPNS, termasuk cara pembuatan SKCK, nilai ambang batas, hingga gaji dan tunjangan bagi PNS.
#CPNS #SKCK #PendaftaranCPNS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.