Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Berita terpopuler pertama, mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa serentak, Selasa (24/9/19). Dalam aksinya, mahasiswa menuntut pembatalan pengesahan RKUHP dan Revisi Undang-Undang KPK.
Unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan di sejumlah daerah. Demo mahasiswa di depan gedung DPR Senayan, Jakarta berlangsung ricuh. Mahasiswa mencoba mendorong polisi yang berjaga. Polisi melepaskan water cannon ke arah mahasiswa yang berada di depan pagar gedung DPR. Polisi juga tampak menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa. Water cannon dan gas air mata ditembakkan polisi dari dalam kompleks parlemen.
Sementara demo di Bandung, Jawa Barat juga sempat berlangsung ricuh. Polisi membubarkan pengunjuk rasa menggunakan gas air mata. Aksi di sekitar depan gedung DPRD Jawa barat ini sempat diawali adanya pelemparan ke arah gedung DPRD. Polisi berusaha menghalau dan menenangkan pendemo. Gas air mata dilepaskan untuk mencegah aksi bertambah ricuh. Polisi juga menambah pengamanan di sekitar lokasi gedung DPRD Jabar.
Berita kedua, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menunda RUU Pemasyarakatan dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/19). Permintaan penundaan RUU Pemasyarakan sempat disampaikan Presiden Joko Widodo saat bertemu pimpinan DPR, Senin (23/9/19).
Ada empat RUU yang diminta presiden kepada DPR untuk ditunda pengesahannya. Selain RUU Pemasyarakatan, ada RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Dengan permintaan presiden itu, maka empat RUU Tidak bisa disahkan oleh DPR periode saat ini sesuai dengan pasal 20 undang-undang dasar 1945.
Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Sementara itu, di ayat 3 menyatakan, jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Berita terakhir, korban meninggal akibat kerusuhan di Wamena bertambah menjadi 26 orang, sementara korban luka sebanyak 66 orang. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (24/9/19). Kapolri menyebut 22 korban tewas merupakan masyarakat papua pendatang, sementara empat orang lainnya masyarakat asli Papua.
Tito menjelaskan, mereka meninggal dunia akibat kekerasan yang terjadi saat kerusuhan di Wamena. Ada juga yang meninggal karena tempat tinggalnya dibakar. Kerusuhan terjadi di Wamena, Senin (23/9/19). Polisi mengklaim kerusuhan dipicu oleh peredaran berita hoaks terkait rasialisme.
#DemoMahasiswa #RevisiUUKPK #RKUHP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.