A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

WNA Punya KTP Elektronik, Boleh Nggak Sih?

Kompas TV video tahu gak sih lo?

WNA Punya KTP Elektronik, Boleh Nggak Sih?

Kompas.tv - 11 September 2019, 17:00 WIB
Penulis : edika ipelona | Editor : Idham Saputra

Tahu nggak sih lo? Warga negara asing yang tinggal di Indonesia boleh memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Syarat umumnya sama dengan WNI, yaitu harus berusia minimal 17 tahun.

Ada perbedaan antara KTP WNA dan WNI, seperti 3 kolom data berbahasa Inggris dan tidak berlaku seumur hidup.

Meskipun memiliki e-KTP, WNA tidak memiliki hak dalam pemilihan umum dan syarat pembuatannya pun sangat ketat.

#TGSL #KTPEl #WNA




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x