KOMPAS.TV- Ketika memiliki rejeki lebih atau memang sudah menabung mempersiapkan secara khusus dana untuk membeli tanah, yang akan digunakan untuk usaha, rumah pribadi atau investasi, kita wajib mengetahui jenis sertifikat tanah yang berlaku di indonesia. Sebelum memutuskan untuk membeli sebidang lahan.
Sebuah sertifikat membuat kita mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan.Lebih dari itu, sertifikat tanah juga bisa menjadi acuan legalitas sebuah lahan.
Melansir dari Rumah123.com, berikut jenis-jenis sertifikat tanah yang sah di Indonesia:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat jenis yang satu ini, adalah sertifikat tertinggi dan terkuat di mata hukum.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat tanah ini diberikan oleh pemerintah bagi individu atau badan usaha, untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu, seperti perikanan, peternakan dan sebagainya.
Sertifikat Hak Pakai
jenis ini menunjukkan hak atas penggunaan atau mengambil hasil lahan milik negara, selain milik negara, bisa juga milik pihak lain yang diberikan kepada pihak kedua dengan perjanjian.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Pemegang SHGB biasanya memanfaatkan lahan untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya.
Pemberian hak dibatasi jangka waktu tertentu, biasanya sertifikat hak guna bangunan akan habis selama 30 tahun.
Girik
Girik sebenarnya bukan tergolong jenis sertifikat tanah. Namun merupakan bukti surat pembayaran pajak atas lahan, yang menjadi bahwa ,seseorang telah menguasai sebidang lahan. Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat, yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Nirina, Polisi Duga Ada Klaster Pelaku dan Klaster Notaris Penggelapan Surat Tanah
Grafis: Joshua Victor
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.