KOMPAS.TV- Bagi masyarakat Indonesia yang telah mendapat suntik vaksin, baik dosis pertama maupun dosis kedua, akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Hanya masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk mengunduh sertifikat.
Baiknya kita tidak perlu mencetak sertifikat vaksin, karena untuk menjaga keamanan data pribadi. Keamanan data pribadi kita harus betul-betul dijaga, untuk terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Beberapa waktu lalu juga marak jasa cetak sertifikat vaksin, baiknya mencetak sertifikat vaksin tidak perlu dilakukan. Mencetak sertifikat vaksin berisiko, data pribadi disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dari pihak pemerintah juga tidak mewajibkan untuk mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Manfaatkan aplikasi PeduliLindungi, untuk menjaga keamanan data pribadi. Dengan mengunduhh aplikasi ini, kita bisa menunjukan sertifikat vaksin, saat dibutuhkan. Selain itu data pribadi juga lebih terlindungi. Unduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel , lewat Play Store atau App Store, tergantung ponsel yang kita miliki.
Baca Juga: Wajib Digunakan, Ini Daftar Lengkap Kegiatan dan Tempat yang Membutuhkan PeduliLindungi
Grafis: Agus Eko Apriyanto
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.