DEPOK, KOMPAS.TV – Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat tengah viral di media sosial dan menjadi perbincangan di netizen.
Pasalnya, bertransaksi di pasar tersebut tak hanya menggunakan rupiah, tetapi juga memakai dinar, dirham, emas dan barter.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu pedagang di Pasar Muamalah, Yasser.
“Kita di sini emas dan perak tidak wajib, rupiah pun kita terima, beras pun kita terima. Yang penting kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dinar dirham itu standar berat, yang actualnya adalah emas dan perak”, ungkap yasser saat diwawancara Kompas TV (29/1).
Baca Juga: Ternyata Pasar Muamalah Sudah Ada Sejak Tahun 2002
Ia menambahkan, pasar ini sudah ada sejak tahun 2002, meski demikian belum permanen dan masih berpindah-pindah. Pasar Muamalah baru efektif beroperasi sejak tahun 2013.
“Gerakan ini terhitung 2002. Tapi waktu itu tidak permanen, berdiri stop lama. Tapi efektifnya tahun 2013, 2014. Lalu sebelum pandemi ini kita ada aktivitas sebulan sekali”, ungkapnya.
Ia menambahkan, tak ada syarat khusus untuk berjualan di Pasar Muamalah.
“Syaratnya datang duluan, tidak boleh tag tempat, mau menerima dinar, rupiah, fulus, komoditas lain. Pasar ini kita mengikuti Rasulullah, dimana sunnah di pasar sama dengan di masjid. Artinya tidak ada klaim tempat, tidak ada megang orang”, ungkapnya menambahkan.
Salain itu Yasser juga mengaku, pedagang tidak dikenakan pajak ada Pasar Muamalah tersebut.
“Aturannya ini di sini datang, boleh berdagang, tidak ada pajak”, tambahnya.
Pasar Muamalah ini saat ini masih menjadi kontroversi karena tidak menggunakan rupiah sebagai alat tukar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.