JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan politisi Nasdem Andi Irfan Jaya sebagai perantara suap terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam dakwaan Jaksa, Andi Irfan Jaya diduga menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari terpidana Djoko Tjandra, yang diberikan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Untuk menerima pemberian atau janji yaitu uang sebesar lima ratus ribu dollar amerika serikat dari sebesar satu juta dollar amerika serikat yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Terbukti Melakukan 2 Kali Perjalanan ke Malaysia Pada November 2019
Pengurusan fatwa dimaksudkan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Jaksa menyebutkan bahwa Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking, bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk membuat 10 skenario memuluskan rencana pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.