JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo didakwa menerima suap untuk mengapus 'red notice' dari Djoko Soegiarto Tjandra yang diserahkan melalui perantara Haji Tommy Sumardi.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus penghapusan 'red notice' Djoko Soegiarto Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/11/20).
Baca Juga: Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar untuk Hapus DPO Djoko Tjandra
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyanggupi permintaan untuk menghapus 'red notice' Djoko Tjandra dan meminta imbalan kepada teman rekan Djoko Tjandra, Haji Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon didakwa telah menerima suap 270.000 dolar Amerika Serikat dan 220.000 dolar Singapura atau sekitar 6 miliar rupiah.
Dalam sidang dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengungkap alur suap Djoko Tjandra kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, terkait penghapusan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.