JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Ahmad Yani membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 petinggi dan 1 anggota KAMI.
Baca Juga: Sambangi Bareskrim, Ahmad Yani Beri Pendampingan Hukum Aktivis KAMI
Ahmad Yani mengatakan, kini KAMI akan mempersiapkan pengawalan dan pendampingan proses hukum terhadap 4 orang tersebut.
3 petinggi dan 1 anggota KAMI yang ditangkap adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan Kingkin Anida.
Namun Ahmad Yani mengaku belum mengetahui pasal apa yang disangkakan kepada 2 rekannya, setelah sebelumnya Anton Permana disangkakan melanggar Undang-undang ITE lantaran unggahannya di media sosial.
Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Aktivis KAMI di Jakarta dan Medan, Berikut Daftar Namanya
Sementara itu, kuasa hukum Ketua KAMI Medan Khairi Amri, akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan Khairi Amri.
Khairi Amri ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi kerusuhan saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara.
Kuasa hukum Khairi Amri menyebut ada kesalahan prosedur yang dilakukan polisi saat melakukan penangkapan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.