JAKARTA, KOMPAS.TV – Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, seluruh oknum prajurit, berjumlah 119 orang.
Sampai Rabu (16/09/2020) TNI sudah menetapkan tersangka sebanyak 65 orang, terkait insiden penyerangan Polsek Ciracas.
Baca Juga: Sebelum Kecelakaan Tunggal, Anggota TNI Prada MI Ternyata Konsumsi Miras Anggur Merah
Namun Danpuspom TNI mengatakan masih mendalami beberapa oknum orajurit lainnya yang diduga terlibat sehingga pemeriksaan belum dirampungkan.
“kami masih mendalami ada beberapa oknum prajurit yang ikut dalam kegiatan tersebut. Masih ada beberapa keterangan sampai saat ini belum masuk. Kalau sudah masuk bukti2 tersebut, kita akan simpulkan.”kata Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate
Penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.